PEMERINTAH DESA MADUMULYOREJO "MBOIS" (MEMBANGUN, BANGKIT, OPTIMIS, INOVATIF, SEJAHTERA)

Artikel

GAPOKTAN DESA MADUMULYOREJO

15 September 2022 11:42:12  FATIHUDDIN SPd  1.148 Kali Dibaca 

GAPOKTAN / POKTAN DESA MADUMULYOREJO

Sesuai dengan Permentan No. 67 Tahun 2016, Kelembagaan Petani ditumbuhkembangkan dari, oleh, dan untuk Petani guna memperkuat dan memperjuangkan kepentingan Petani.

Kelembagaan Petani terdiri atas :

  1. Kelompok Tani
  2. Gabungan Kelompok Tani
  3. Asosiasi Komoditas Pertanian
  4. Dewan Komoditas Pertanian Nasional

Rencana Definitif Kelompok Tani (RDK) dan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) wajib disusun oleh Kelompok Tani terutama terkait kebutuhan Pupuk Subsidi.

Kelompok Tani (POKTAN)

Kelompok Tani (POKTAN) adalah kumpulan petani / peternak / pekebun yang dibentuk oleh para petani atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, dan sumberdaya, kesamaan komoditas, dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.

Fungsi POKTAN :

  1. Kelas Belajar : Poktan merupakan wadah belajar mengajar bagi anggota untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap agar tumbuh dan berkembang menjadi Usahatani yang mandiri melalui pemanfaatan dan akses kepada sumber informasi dan teknologi sehingga dapat meningkatkan produktivitas, pendapatan serta kehidupan yang lebih baik;
  2. Wahana Kerja Sama : Poktan merupakan tempat untuk memperkuat kerjasama, baik di antara sesama Petani dalam Poktan dan antar poktan maupun dengan pihak lain, sehingga diharapkan Usahatani lebih efisien dan mampu menghadapi ancaman, tantangan, hambatan serta lebih menguntungkan; dan
  3. Unit Produksi : Usaha tani masing-masing anggota Poktan secara keseluruhan merupakan satu kesatuan usaha yang dapat dikembangkan untuk mencapai skala ekonomi usaha, dengan menjaga kuantitas, kualitas dan kontinuitas.

 

Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN)

Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) adalah kumpulan beberapa Kelompok Tani yang bergabung dan bekerjasama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.

Fungsi GAPOKTAN :

  1. Unit Usaha Penyedia Sarana dan Prasarana Produksi
    Gapoktan sebagai fasilitator layanan kepada seluruh anggota untuk memenuhi kebutuhan sarana produksi antara lain pupuk, benih bersertifikat, pestisida, alat mesin Pertanian, dan permodalan Usahatani yang bersumber dari kredit/permodalan Usahatani maupun dari swadana Petani/sisa hasil usaha.
  2. Unit Usahatani/Produksi
    Gapoktan memiliki unit usaha yang memproduksi komoditas untuk memenuhi kebutuhan anggotanya dan kebutuhan pasar sehingga dapat menjamin kuantitas, kualitas, dan kontinuitas hasil.
  3. Unit Usaha Pengolahan
    Gapoktan dapat memberikan pelayanan, baik berupa penggunaan alat mesin Pertanian maupun teknologi dalam pengolahan hasil produksi komoditas, mencakup proses pengolahan, sortasi/grading dan pengepakan untuk meningkatkan nilai tambah produk.
  4. Unit Usaha Pemasaran
    Gapoktan dapat memberikan pelayanan/fasilitasi pemasaran hasil Pertanian anggotanya, baik dalam bentuk pengembangan jejaring dan kemitraan usaha dengan pihak lain, maupun pemasaran langsung. Dalam pengembangannya, Gapoktan memberikan pelayanan informasi harga komoditas kepada anggotanya agar tumbuh dan berkembang menjadi Usahatani mandiri.
  5. Unit Usaha Keuangan Mikro (simpan-pinjam)
    Gapoktan dapat memfasilitasi permodalan Usahatani kepada anggota melalui kredit/permodalan Usahatani maupun dari swadana Petani/sisa hasil usaha.

Ciri Kelompok Tani yang sehat dan mandiri yaitu :

  1. Ada pertemuan rutin, pemulukan modal, administrasi, usaha bersama, mampu memenuhi kebutuhan anggota, mampu menggali potensi yang ada untuk meningkatkan kesejahteraan anggota;
  2. Terlaksananya hak dan kewajiban anggota.
  3. Pembagian tugas pengurus sesuai kewenangannya dan dukungan penuh dari anggota akan menjadi organisasi yang Maju, Mandiri dan Modern.

Kelompok Tani bisa berkembang harus sehat organisasi, sehat usaha dan sehat administrasi.

Perlengkapan yang harus dimiliki Kelompok Tani antara lain AD/ART, SKT dan Badan Hukum sebagai organisasi yang legal.

Untuk lebih jelasnya terkait dengan Kelembagaan Petani / POKTAN / GAPOKTAN bisa dilihat di Permentan No. 67 Tahun 2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani.

 

SUSUNAN PENGURUS GAPOKTAN / POKTAN DESA MADUMULYOREJO

TAHUN PERIODE 2022 - 2027

GAPOKTAN

KETUA GAPOKTAN : MUHAMMAD RIFA'I

WAKIL KETUA          : ANDI MUSTHOFA

SEKRETARIS            : MIFTAKHUL MUNIR

BENDAHARA            : MUHAMMAD ARIFIN

 

POKTAN I

KETUA POKTAN I     : WASIDI

SEKRETARIS            : MOH. MIGHFAR

BENDAHARA            : ALIMUN

 

POKTAN II

KETUA POKTAN II    : SUPADI

SEKRETARIS            : SUDJITO

BENDAHARA            : MUHAMMAD AMIN

 

Adalah kumpulan beberapa kelompok tani yang bergabung dan bekerjasama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha. FUNGSI : Merupakan satu kesatuan unit produksi untuk memenuhi kebutuhan pasar (kuantitas, kualitas, kontiunitas dan harga). Penyediaan saprotan (pupuk bersubsidi, benih bersertifikat, pestisida dan lainnya) serta menyalurkan kepada para petani melalui kelompokna; Penyediaan modal usaha dan menyalurkannya secara kredit /pinjaman kepada para petani yang membutuhkannya; Melakukan proses pengolahan produk para anggota (penggilingan ,pengolahan, pengepakan dll) yang dapat meningkatkan nilai tambah; Menyelenggarakan perdagangan, memasarkan/menjual produk petani kepada pedagang/industri hilir; Pengembangan kelompok tani diarahkan pada peningkatan kemampuan setiap kelompok tani dalam melaksanakan fungsinya, peningkatan kemampuan para anggota dalam mengembangkan agribisnis, penguatan kelompok tani menjadi organisasi petani yang kuat dan mandiri. Kelompok tani yang tergabung dalam GAPOKTAN harus kuat dan mandiri, dicirikan antara ain : Adanya pertemuan /rapat anggota/rapat pengurus yang diselenggarakan secara berkala dan berkesinambungan ; Disusunnya rencana kerja GAPOKTAN secara bersama dan dilaksanakan oleh para pelaksana sesuai dengan kesepakatan bersama dan setiap akhir pelaksanaan dilakukan evaluasi secara partisipatif; Memiliki aturan/norma yang disepakati dan ditaati bersama; Memiliki pencatatan /pengadministrasian organiasai yang rapih; Memfasilitasi kegiatan-kegiatan usaha bersama di sektor hulu dan hilir. Memfasilitasi usahatani secara komersial dan berorientasi pasar; Sebagai sumber serta pelayanan informasi dan teknologi untuk usaha para petani umumnya dan anggota kelompoktani khususnya; Adanya jalinan kerjasama antara GAPOKTAN dengan pihak lain; Adanya pemupukan modal usaha baik iuran dari anggota atau penyisihan hasil usaha/kegiatan GAPOKTAN;
Sumber : https://balingasal.kec-padureso.kebumenkab.go.id/index.php/web/artikel/142/201
GABUNGAN KELOMPOK TANI (GAPOKTAN) "SUBUR MAKMUR" Adalah kumpulan beberapa kelompok tani yang bergabung dan bekerjasama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha. FUNGSI : Merupakan satu kesatuan unit produksi untuk memenuhi kebutuhan pasar (kuantitas, kualitas, kontiunitas dan harga). Penyediaan saprotan (pupuk bersubsidi, benih bersertifikat, pestisida dan lainnya) serta menyalurkan kepada para petani melalui kelompokna; Penyediaan modal usaha dan menyalurkannya secara kredit /pinjaman kepada para petani yang membutuhkannya; Melakukan proses pengolahan produk para anggota (penggilingan ,pengolahan, pengepakan dll) yang dapat meningkatkan nilai tambah; Menyelenggarakan perdagangan, memasarkan/menjual produk petani kepada pedagang/industri hilir; Pengembangan kelompok tani diarahkan pada peningkatan kemampuan setiap kelompok tani dalam melaksanakan fungsinya, peningkatan kemampuan para anggota dalam mengembangkan agribisnis, penguatan kelompok tani menjadi organisasi petani yang kuat dan mandiri. Kelompok tani yang tergabung dalam GAPOKTAN harus kuat dan mandiri, dicirikan antara ain : Adanya pertemuan /rapat anggota/rapat pengurus yang diselenggarakan secara berkala dan berkesinambungan ; Disusunnya rencana kerja GAPOKTAN secara bersama dan dilaksanakan oleh para pelaksana sesuai dengan kesepakatan bersama dan setiap akhir pelaksanaan dilakukan evaluasi secara partisipatif; Memiliki aturan/norma yang disepakati dan ditaati bersama; Memiliki pencatatan /pengadministrasian organiasai yang rapih; Memfasilitasi kegiatan-kegiatan usaha bersama di sektor hulu dan hilir. Memfasilitasi usahatani secara komersial dan berorientasi pasar; Sebagai sumber serta pelayanan informasi dan teknologi untuk usaha para petani umumnya dan anggota kelompoktani khususnya; Adanya jalinan kerjasama antara GAPOKTAN dengan pihak lain; Adanya pemupukan modal usaha baik iuran dari anggota atau penyisihan hasil usaha/kegiatan GAPOKTAN;
Sumber : https://balingasal.kec-padureso.kebumenkab.go.id/index.php/web/artikel/142/201

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pemerintah Desa

 Statistik

 Agenda

 Sinergi Program

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jln. Raya Madumulyorejo RT. 003 RW. 001 Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik
Desa : Madumulyorejo
Kecamatan : Dukun
Kabupaten : Gresik
Kodepos : 61155
Telepon :
Email : [email protected]

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:75
    Kemarin:259
    Total Pengunjung:26.051
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:172.71.28.157
    Browser:Mozilla 5.0