Artikel
GAPOKTAN DESA MADUMULYOREJO
GAPOKTAN / POKTAN DESA MADUMULYOREJO
Sesuai dengan Permentan No. 67 Tahun 2016, Kelembagaan Petani ditumbuhkembangkan dari, oleh, dan untuk Petani guna memperkuat dan memperjuangkan kepentingan Petani.
Kelembagaan Petani terdiri atas :
- Kelompok Tani
- Gabungan Kelompok Tani
- Asosiasi Komoditas Pertanian
- Dewan Komoditas Pertanian Nasional
Rencana Definitif Kelompok Tani (RDK) dan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) wajib disusun oleh Kelompok Tani terutama terkait kebutuhan Pupuk Subsidi.
Kelompok Tani (POKTAN)
Kelompok Tani (POKTAN) adalah kumpulan petani / peternak / pekebun yang dibentuk oleh para petani atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, dan sumberdaya, kesamaan komoditas, dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.
Fungsi POKTAN :
- Kelas Belajar : Poktan merupakan wadah belajar mengajar bagi anggota untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap agar tumbuh dan berkembang menjadi Usahatani yang mandiri melalui pemanfaatan dan akses kepada sumber informasi dan teknologi sehingga dapat meningkatkan produktivitas, pendapatan serta kehidupan yang lebih baik;
- Wahana Kerja Sama : Poktan merupakan tempat untuk memperkuat kerjasama, baik di antara sesama Petani dalam Poktan dan antar poktan maupun dengan pihak lain, sehingga diharapkan Usahatani lebih efisien dan mampu menghadapi ancaman, tantangan, hambatan serta lebih menguntungkan; dan
- Unit Produksi : Usaha tani masing-masing anggota Poktan secara keseluruhan merupakan satu kesatuan usaha yang dapat dikembangkan untuk mencapai skala ekonomi usaha, dengan menjaga kuantitas, kualitas dan kontinuitas.
Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN)
Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) adalah kumpulan beberapa Kelompok Tani yang bergabung dan bekerjasama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.
Fungsi GAPOKTAN :
- Unit Usaha Penyedia Sarana dan Prasarana Produksi
Gapoktan sebagai fasilitator layanan kepada seluruh anggota untuk memenuhi kebutuhan sarana produksi antara lain pupuk, benih bersertifikat, pestisida, alat mesin Pertanian, dan permodalan Usahatani yang bersumber dari kredit/permodalan Usahatani maupun dari swadana Petani/sisa hasil usaha. - Unit Usahatani/Produksi
Gapoktan memiliki unit usaha yang memproduksi komoditas untuk memenuhi kebutuhan anggotanya dan kebutuhan pasar sehingga dapat menjamin kuantitas, kualitas, dan kontinuitas hasil. - Unit Usaha Pengolahan
Gapoktan dapat memberikan pelayanan, baik berupa penggunaan alat mesin Pertanian maupun teknologi dalam pengolahan hasil produksi komoditas, mencakup proses pengolahan, sortasi/grading dan pengepakan untuk meningkatkan nilai tambah produk. - Unit Usaha Pemasaran
Gapoktan dapat memberikan pelayanan/fasilitasi pemasaran hasil Pertanian anggotanya, baik dalam bentuk pengembangan jejaring dan kemitraan usaha dengan pihak lain, maupun pemasaran langsung. Dalam pengembangannya, Gapoktan memberikan pelayanan informasi harga komoditas kepada anggotanya agar tumbuh dan berkembang menjadi Usahatani mandiri. - Unit Usaha Keuangan Mikro (simpan-pinjam)
Gapoktan dapat memfasilitasi permodalan Usahatani kepada anggota melalui kredit/permodalan Usahatani maupun dari swadana Petani/sisa hasil usaha.
Ciri Kelompok Tani yang sehat dan mandiri yaitu :
- Ada pertemuan rutin, pemulukan modal, administrasi, usaha bersama, mampu memenuhi kebutuhan anggota, mampu menggali potensi yang ada untuk meningkatkan kesejahteraan anggota;
- Terlaksananya hak dan kewajiban anggota.
- Pembagian tugas pengurus sesuai kewenangannya dan dukungan penuh dari anggota akan menjadi organisasi yang Maju, Mandiri dan Modern.
Kelompok Tani bisa berkembang harus sehat organisasi, sehat usaha dan sehat administrasi.
Perlengkapan yang harus dimiliki Kelompok Tani antara lain AD/ART, SKT dan Badan Hukum sebagai organisasi yang legal.
Untuk lebih jelasnya terkait dengan Kelembagaan Petani / POKTAN / GAPOKTAN bisa dilihat di Permentan No. 67 Tahun 2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani.
SUSUNAN PENGURUS GAPOKTAN / POKTAN DESA MADUMULYOREJO
TAHUN PERIODE 2022 - 2027
GAPOKTAN
KETUA GAPOKTAN : MUHAMMAD RIFA'I
WAKIL KETUA : ANDI MUSTHOFA
SEKRETARIS : MIFTAKHUL MUNIR
BENDAHARA : MUHAMMAD ARIFIN
POKTAN I
KETUA POKTAN I : WASIDI
SEKRETARIS : MOH. MIGHFAR
BENDAHARA : ALIMUN
POKTAN II
KETUA POKTAN II : SUPADI
SEKRETARIS : SUDJITO
BENDAHARA : MUHAMMAD AMIN
Sumber : https://balingasal.kec-padureso.kebumenkab.go.id/index.php/web/artikel/142/201
Sumber : https://balingasal.kec-padureso.kebumenkab.go.id/index.php/web/artikel/142/201

