Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan lembaga ekonomi sekaligus lembaga sosial milik pemerintah desa bersama masyarakat desa yang bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat.
Setiap desa memiliki potensi. Tentu, potensi ini tidak terlepas dari potensi sumberdaya manusia. Keberadaan potensi sumberdaya manusia dapat difungsikan dalam kepentingan pembangunan desa, salah satunya pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Sumberdaya yang menduduki manajemen BUMDes dengan kemampuan serta kapasitas mumpuni diharapkan mampu mengembangkan serta menggerakkan perekonomian desa.
Adapun kewajiban pelaksana operasional secara umum kelembagaan BUMDes adalah:
(1) Menjalankan kegiatan operasional BUMDea;
(2) Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan perundang undangan yang berlaku serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, dan kewajaran,
(3) Memberikan laporan tahunan kepada Lurah Desa tentang keadaan serta perkembangan BUMDes dan usaha-usahanya serta keuangan yang meliputi hasil usaha dan laporan perubahan kekayaan BUMDes.
Tugas pokok dan wewenang masing-masing bagian pada struktur manajemen BUMDes.
Dewan komisaris
Direktur BUMDes